kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.935   -1,93   -0,02%
  • KOMPAS100 1.110   -0,87   -0,08%
  • LQ45 803   -5,32   -0,66%
  • ISSI 273   1,48   0,55%
  • IDX30 418   -2,21   -0,53%
  • IDXHIDIV20 485   -1,22   -0,25%
  • IDX80 122   -0,72   -0,58%
  • IDXV30 132   -0,97   -0,73%
  • IDXQ30 135   -0,40   -0,29%

Pemerintah ingatkan pengusaha wajib bayar THR, meski terdampak corona


Sabtu, 04 April 2020 / 05:40 WIB
Pemerintah ingatkan pengusaha wajib bayar THR, meski terdampak corona
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Relaksasi pajak yang semula untuk industri manufaktur pengolahan juga akan diperluas.

Airlangga menuturkan,relaksasi pajak untuk akan diberikan terhadap sektor lain yang terdampak covid-19 seperti dunia pariwisata, industri jasa transportasi dan sektor terkait lainnya.

Baca Juga: Larangan mudik lebaran menghambat guyuran THR lebaran ke daerah

Pemerintah, lanjut Airlangga, telah menyiapkan tambahan belanja dan pembiayaan dalam penanganan Covid-19 di APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Dan hal ini masih mungkin ditambah bila dibutuhkan.

Dari jumlah yang telah disiapkan tersebut, dana sebesar Rp 70,1 triliun digunakan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, dana Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×