kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pemerintah ingatkan pengusaha wajib bayar THR, meski terdampak corona


Sabtu, 04 April 2020 / 05:40 WIB
Pemerintah ingatkan pengusaha wajib bayar THR, meski terdampak corona
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Relaksasi pajak yang semula untuk industri manufaktur pengolahan juga akan diperluas.

Airlangga menuturkan,relaksasi pajak untuk akan diberikan terhadap sektor lain yang terdampak covid-19 seperti dunia pariwisata, industri jasa transportasi dan sektor terkait lainnya.

Baca Juga: Larangan mudik lebaran menghambat guyuran THR lebaran ke daerah

Pemerintah, lanjut Airlangga, telah menyiapkan tambahan belanja dan pembiayaan dalam penanganan Covid-19 di APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Dan hal ini masih mungkin ditambah bila dibutuhkan.

Dari jumlah yang telah disiapkan tersebut, dana sebesar Rp 70,1 triliun digunakan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, dana Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×