kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah ingatkan pengusaha wajib bayar THR, meski terdampak corona


Sabtu, 04 April 2020 / 05:40 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Relaksasi pajak yang semula untuk industri manufaktur pengolahan juga akan diperluas.

Airlangga menuturkan,relaksasi pajak untuk akan diberikan terhadap sektor lain yang terdampak covid-19 seperti dunia pariwisata, industri jasa transportasi dan sektor terkait lainnya.

Baca Juga: Larangan mudik lebaran menghambat guyuran THR lebaran ke daerah

Pemerintah, lanjut Airlangga, telah menyiapkan tambahan belanja dan pembiayaan dalam penanganan Covid-19 di APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Dan hal ini masih mungkin ditambah bila dibutuhkan.

Dari jumlah yang telah disiapkan tersebut, dana sebesar Rp 70,1 triliun digunakan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, dana Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×