kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Airlangga Hartarto sebut rencana kenaikan tarif PPN segera diajukan ke DPR


Rabu, 05 Mei 2021 / 16:24 WIB
Airlangga Hartarto sebut rencana kenaikan tarif PPN segera diajukan ke DPR
ILUSTRASI. Airlangga Hartarto sebut rencana kenaikan tarif PPN segera diajukan ke DPR


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diharapkan akan segera terealisir.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera mengajukan revisi aturan terkait kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tarif pajak atas konsumen tersebut bisa lebih tinggi. 

Airlangga menyebutkan saat ini rencana kebijakan PPN tersebut masih dalam pembahasan internal oleh pemerintah. Selain, PPN sederet reformasi perpajakan juga segera diajukan.

“Soal tarif PPN ini pemerintah masih melakukan pembahasan, dan ini juga dikaitkan dengan pembahasan Undang-Undang (UU) yang akan dilakujan ke DPR yaitu RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah nanti pada waktunya akan disampaikan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers, Rabu (5/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif PPN bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.  Sehingga harapannya bisa mencapai target 2022.  

Baca Juga: Sejumlah pihak menolak rencana pemerintah menaikkan tarif PPN

Adapun dalam rencana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, otoritas mematok outlook penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun.

Angka tersebut 8,37% hingga 8,42% year on year (yoy) dari proyeksi penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. “Kenaikan tarif PPN akan dibahas dalam Undang-Undang (UU) ke depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Musyarawah Perancanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5). 

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengisyaratkan tarif PPN dapat berada di kisaran 5% hingga 15%.

Artinya, meskipun saat ini pemerintah telah menetapkan tarif PPN 10%, pemberlakuan tarif 15% bisa diterapkan apabila ada peraturan pemerintah (PP) terkait atau revisi UU 42/2009.

Selanjutnya: Sri Mulyani bakal kerek tarif PPN kejar untuk target penerimaan pajak 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×