kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sejumlah pihak menolak rencana pemerintah menaikkan tarif PPN


Rabu, 05 Mei 2021 / 14:36 WIB
Sejumlah pihak menolak rencana pemerintah menaikkan tarif PPN
ILUSTRASI. Warga berbelanja secara daring. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Namun demikian, wacana tersebut ditolak oleh sejumlah pihak.

Adapun kenaikan tarif PPN bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, sehingga harapannya bisa mencapai target 2022. Adapun dalam rencana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, otoritas mematok outlook penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun.

Angka tersebut 8,37% hingga 8,42% year on year (yoy) dari proyeksi penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. “Kenaikan tarif PPN akan dibahas dalam Undang-Undang (UU) ke depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Musyarawah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5).

Adapun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengisyaratkan tarif PPN dapat berada di kisaran 5% hingga 15%. Artinya, meskipun saat ini pemerintah telah menetapkan tarif PPN 10%, pemberlakuan tarif 15% bisa diterapkan apabila ada peraturan pemerintah (PP) terkait atau revisi UU 42/2009.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan rencana kenaikan tarif PPN sebaiknya diurungkan. Sebab justru akan menjadi beban masyarakat karena barang/jasa yang akan dibeli akan bertambah mahal. 

Apalagi tahun 2022 ekonomi diprediksi masih dalam proses pemulihan, sehingga daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Tauhid mengatakan, seharusnya pemerintah mencari akal lain untuk mengenjot penerimaan perpajakan. Misalnya dengan ekstensifikasi cukai bahan bakar minyak (BBM), minuman berpemanis, dan cukai plastik. 

Baca Juga: Sri Mulyani bakal kerek tarif PPN kejar untuk target penerimaan pajak 2022

“Dalam situasi hingga tahun depan, belum tentu bahwa kenaikan tarif PPN akan memberikan implikasi positif terhadap penerimaan dan menggerakkan perekonomian, justru malah akan memberi beban baru ke konsumen dan dunia usaha,” kata Tauhid kepada KONTAN, Selasa (4/5).

Tauhid menilai jika tarif PPN sebesar 15% berlaku di tahun depan, maka penjualan barang/jasa akan menurun karena inflasi. Dus, profitabilitas korporasi bisa loyo, bahkan tidak menuntut kemungkinan akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja. 

“Dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 pemerintah kan punya opsi defisit anggaran di atas 3%, maka sebetulnya utang masih bisa jadi andalan belanja. Meski pajak tetap harus ditingkatkan dengan cara yang lebih baik,” kata Tauhid. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kenaikan tarif PPN bukan jadi satu-satunya cara pemerintah mengatasi bayang-bayang shortfall penerimaan pajak.   

Menurutnya, metode intensifikasi dan ekstensifikasi lainnya bisa dilakukan oleh otoritas pajak. Misalnya, mengoptimalkan pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI) serta menarik pajak warisan. “Optimistis target penerimaan 2022 bisa tercapai, asal sekarang disiapkan strategi mengejar penerimaan pajak dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi,” kata Prianto kepada KONTAN, Selasa (4/5).

Selanjutnya: Target penerimaan perpajakan 2022 melonjak, tarif PPN bakal naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×