kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Airin tersenyum saat ditanya soal tangisannya


Kamis, 06 Februari 2014 / 12:49 WIB
Airin tersenyum saat ditanya soal tangisannya
ILUSTRASI. Tak disangka ternyata kepribadian introvert adalah salah satu kepribadian yang memiliki potensi tinggi menjadi pemimpin sukses.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kembali menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana, yang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/2/2014). Wawan adalah tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak, Banten.

Pada Senin (3/2/2013) lalu, Airin terlihat menangis seusai mengunjungi suaminya. Ketika ditanya soal tangisannya itu, ia hanya tersenyum. Airin tak memberikan jawaban, tetapi langsung mengurus izin jenguk dan kemudian berjalan ke arah belakang Gedung KPK.

Saat diketahui menangis seusai menjenguk suaminya Senin lalu, Airin hanya menutupi wajahnya dengan selembar tisu ketika meninggalkan Gedung KPK.

KPK menahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sejak 4 Oktober 2013. Wawan menjadi tersangka dalam empat kasus di KPK, yakni dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangsel dan alat kesehatan di Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Terkait pencucian uang, KPK menyita 22 mobil dan sebuah Harley Davidson yang diduga milik Wawan. Beberapa di antaranya merupakan mobil mewah bermerek Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×