Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menganggap surat yang sudah dikirimkannya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tidak sia-sia.
"Tidak sia-sia dong, data polisi sudah banyak semua orang sudah tahu rahasia umum kok," ungkap pria yang akrab disapa Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/11).
Dikatakannya, meskipun Menteri Dalam Negeri menggangap apa yang Ahok tuangkan dalam surat yang dikirim ke Kemendagri masih bersifat daerah sehingga Mendagri masih mempertimbangkan untuk mencabut nomor daftar Ormas tersebut. "Yang penting saya sudah laporkan, tanya saja Mendagri bagaimana," katanya.
Ahok merealisasikan janjinya mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta rekomendasi pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Surat yang ditandatangani Ahok ke Menkumhan berisikan empat point.
Pertama, Ormas FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebar kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga melanggar konstitusi.
Kedua, atas tindakan FPI tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta menggangu penyelenggaran pemerintahan daerah.
Ketiga, seseuai ketentuan pasal 170 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, dinyatakan permohonan Ormas berbadan hukum diajukan ke Pengadilan Negri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keempat, berdasarkan hal tersebut apabila Ormas FPI merupakan badan hukum, mohon kiranya Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat segera menindaklanjuti pembubaran Ormas FPI.
Begitu juga dengan surat yang ditujukan kepada Mendagri berisi empat poin.
Pertama, Ormas FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebar kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga melanggar konstitusi.
Kedua, atas tindakan FPI tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta menggangu penyelenggaran pemerintahan daerah.
Ketiga, oleh karena itu Ormas FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta namun terdaftar di Kemendagri, maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
Keempat, berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya bapak Mendagri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar Ormas FPI. (Adi Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News