Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) akan melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Laporan mereka berkaitan dengan surat yang dibuat Ahok kepada Kemendagri dan Kemenkumham untuk membubarkan FPI.
"Ahok telah salah gunakan wewenang dengan mengirim surat pembubaran ke Kemendagri dan Kemenkumham," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, ketika dihubungi, Rabu (12/11).
Sugito mengatakan Ahok telah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Menurut Sugito, Ahok memiliki masalah pribadi dengan FPI yang kerap berdemo menentang pelantikan Ahok sebagai gubernur. Sebagai orang yang akan dilantik sebagai gubernur, Ahok merasa memiliki wewenang untuk membubarkan FPI.
Selain itu, menurut Sugito, yang menentang Ahok bukan hanya FPI. Sugito mengklaim masih banyak masyarakat lain yang menentang FPI. Sehingga, seharusnya Ahok tidak perlu memusuhi FPI.
"Karena FPI yang paling menentang, dimanfaatkan oleh Ahok yang ingin membubarkan FPI. Padahal banyak juga yang tidak sepakat Ahok jadi gubernur," ujar Sugito.
Sugito mengatakan dia akan melaporkan Ahok dengan dua pasal. Pertama adalah Pasal 310 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 335 tentang Pencemaran Nama Baik. Anggota FPI yang melaporkan Ahok adalah Maman, Haris, dan Ali. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News