kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Ahok setuju RUU Pemda karena ringankan Jokowi


Kamis, 25 September 2014 / 22:50 WIB
Ahok setuju RUU Pemda karena ringankan Jokowi
ILUSTRASI. Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil yang Bisa Anda Coba


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, setuju dengan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang akan dibahas oleh DPR. Pasalnya dengan disahkannya rancangan tersebut, kata Ahok, maka kewenangan pemerintah provinsi akan semakin kuat.

Dengan kuatnya pemerintahan provinsi maka tugas presiden akan semakin ringan dalam melakukan kontrol pemda. Sehingga menurut Ahok dengan disahkannya RUU Pemda tersebut maka tugas Joko Widodo sebagai presiden nantinya akan semakin ringan.

“Pak Jokowi memegang gubernur nanti, bagaimana mengalokasikan uang-uang kementerian langsung ke daerah,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Ahok mengatakan dengan distribusi langsung anggaran ke daerah maka pembangunan infrastruktur akan berlang cepat karena tidak terhambat birokrasi. Lanjut Ahok, pendapatnya tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan presiden terpilih Jokowi. “Jadi infrastruktur bisa lebih cepet. Itu beliau ngomong ke saya seperti itu,” ujar Ahok.

Pada hari ini, Kamis (25/9/2014), selain membahas RUU Pilkada, DPR RI juga akan membahas RUU Pemda yang tidak kalah pentingnya. RUU yang merupakan salah satu turunan dari Undang-undang nomor  32 tahun 2004 tersebut akan memperkuat kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat.

Dalam rancangan tersebut gubernur berwenang memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tak tertib. Misalnya, tidak datang rapat dan ke luar daerah tanpa izin. Sanksi terberat adalah pemberhentian tetap.(Taufik Ismail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×