CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ahok: Setiap pejabat punya hak diskresi


Jumat, 20 Mei 2016 / 17:46 WIB
Ahok: Setiap pejabat punya hak diskresi


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan setiap pejabat di Indonesia mempunyai hak untuk melakukan diskresi untuk mengatasi masalah izin.

"Yang menguatkan bahwa pejabat itu boleh melakukan diskresi, sejauh tidak untuk kepentingannya. Sejauh untuk memecahkan kebuntuan izin dan bukan untuk kepentingan pribadi," kata Ahok di Jakarta, Jumat (20/5).

Istilah diskresi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan pasal 1 angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

"Misalnya apakah Polantas melanggar lalu lintas bila masukan kendaraan ke jalur busway, kan tidak, karena dia diskresi. Dia baru melanggar kalau masukin dan minta duit, itu enggak boleh. Kalau dia masukin untuk mengatasi kemacetan, baru ini namanya diskresi," ujar Ahok.

Lanjut Ahok, diskresi tersebut sama halnya ada peraturan orang menaikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), harus bayar per zonasi. "Kalau dihapuskan orang, seenaknya saja naikan KLB tanpa kontribusi. Di situ kami keluarkan Pergub diskresi untuk kamu bayar dalam bentuk barang apakah salah, kan enggak. Yang salah kalau dari Mendagri peraturan sudah dihapus, tapi bayar dibawah tangan ke saya." paparnya.

Ia menambahkan, hal tersebut sama seperti reklamasi dengan adanya perjanjian sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) turunannya.

Pertama kali melakukan reklamasi di Jakarta PT Manggala Krida Yudha (MKY) di mana saat itu ada sahamnya Siti Hutami Endang Adiningsih atau Mamiek Soeharto putri bungsu mantan Presiden Soeharto. Maka dibuat perjanjian dengan Pemprov DKI, sebagai bagian turunan dari Kepres. "Di situ disebutkan, mereka harus melakukan kontribusi mengatasi pesisir utara Jakarta, hanya itu saja," kata Ahok. (Susylo Asmalyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×