Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan bahwa Pemprov DKI serius memberantas seluruh unsur penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Ibu Kota.
Terlebih dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya untuk meminimalisasi keberadaan PMKS.
"Dengan adanya MoU ini, kami beri pesan kalau kami serius dan kepolisian akan mem-back up habis upaya kami memberantas PMKS. Kami juga akan mulai menyiapkan pengacara dan kami akan aktif menggugat mereka untuk dibawa ke kepolisian," kata Basuki, di Balaikota, Senin (29/9).
Gugatan Pemprov DKI kepada PMKS itu dengan sebuah formulir pernyataan. Apabila Dinas Sosial berhasil menangkap PMKS, maka mereka akan memberi PMKS itu sebuah formulir pernyataan. Di dalam formulir itu disebutkan, kalau PMKS kembali lagi ke Jakarta dan tertangkap akan dipidana.
Basuki mengaku tidak mau lagi menerapkan tindak pidana ringan (tipiring). Dia akan menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau dulu Pemprov DKI jarang menggugat orang. Jadi kami akan melapor polisi untuk menangkap mereka (PMKS). Karena mereka yang balik ke Jakarta ini rata-rata orang yang mau berdagang, bukan orang susah lagi, tetapi mau membangun rumah," kata Basuki.
"Biasa, ini digertak dulu. Kalau mereka tidak mempan dengan gertakan, ya kami tangkap," ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono menjelaskan, maksud kesepakatan bersama itu adalah untuk memelihara keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Dengan demikian, Jakarta sebagai ibu kota negara semakin tertata rapi dan menjadi tempat hunian yang layak.
Nantinya MoU ini akan diatur lebih lanjut dengan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya. "MoU ini berlaku dalam jangka waktu 12 bulan, mulai diterapkan sejak tanda tangan hari ini," kata Unggung. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News