kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Ahok: Mereka anggap saya macan ompong


Kamis, 06 November 2014 / 12:16 WIB
Ahok: Mereka anggap saya macan ompong
ILUSTRASI. Arti upselling adalah strategi yang mendorong pelanggan untuk membeli produk yang lebih mahal./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/11/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan bakal terus memberantas korupsi di tubuh Pemprov DKI Jakarta. Selama ini, kata dia, PNS DKI menganggap dirinya sebagai "macan ompong".

"Mereka banyak anggap saya ini 'macan ompong'. Sekarang saya enggak mau marah-marah lagi. Pena saya sekarang lebih tajam daripada pedang," kata Basuki menganalogikan penanya sebagai tanda tangan disposisi pemecatan pegawai. 

Hal ini disampaikannya dalam acara Semiloka Pencegahan dan Transparansi APBD DKI, di Balai Agung, Balaikota, Kamis (6/11/2014). 

Ia mengaku tak lagi segan memecat maupun menjadikan staf para PNS DKI yang masih saja "bermain" dengan anggaran maupun menghambat realisasi program unggulan menuju Jakarta Baru. 

"Bersih-bersih" birokrasi Pemprov DKI itu dimulainya dengan menerapkan kewajiban penyerahan dokumen harta kekayaan dimulai dari pejabat eselon IV hingga eselon I dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, lanjut dia, KPK dapat menelusuri asal muasal harta pejabat ini dengan melakukan pembuktian harta terbalik. 

"Tapi, kalau misalnya hal itu belum dapat diwujudkan, minimal DKI memulai sesuatu yang baru. Sekarang semua PNS pejabat eselon IV sudah harus wajib melaporkan harta kekayaan mereka. Padahal, aturan di KPK, LHKPN itu hanya berlaku mulai dari pejabat eselon II," kata Basuki. 

Dalam sambutannya itu, ia pun menyampaikan "kegundahannya" dalam memilih PNS DKI yang cocok menjadi pejabat DKI. Hingga kini, Basuki membiarkan beberapa posisi di Pemprov DKI kosong dan hanya diisi oleh pelaksana tugas bukan pejabat definitif. Menurut dia, langkah itu lebih baik daripada menempatkan pejabat yang berpotensi korupsi.

Dalam kesempatan itu, Basuki juga meminta kepada KPK untuk menempatkan beberapa penyidiknya di Inspektorat DKI sehingga bisa langsung memantau semua kegiatan Pemprov DKI. Selain KPK, pihaknya juga bakal melibatkan Ombudsman untuk mencegah praktik korupsi di Pemprov DKI. 

Basuki menargetkan, pada 2015 mendatang, tidak ada transaksi tunai di atas nilai Rp 25 juta di lingkungan Pemprov DKI. "Saya minta kepada auditor, tidak boleh lagi ada kebocoran pada Inspektorat. Saya tidak ingin lagi mendengar lurah, camat, dan PNS itu diperas oleh oknum-oknum. Saya harap BPKD juga bekerja lebih keras untuk transparansi anggaran," kata Basuki.(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×