kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Mendagri: Pelantikan Ahok, kami minta secepatnya


Selasa, 04 November 2014 / 19:49 WIB
Mendagri: Pelantikan Ahok, kami minta secepatnya
ILUSTRASI. rupiah spot melemah tipis 0,09% ke Rp 14.903 per dolar AS pada hari ini (23/5)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta DPRD DKI Jakarta  segera menyelenggarakan rapat paripurna pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

"(Rapat) Paripurna itu yang mengagendakan DPRD, surat dari Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) ke Pak Ahok dan juga Ketua DPRD. Sekarang kuncinya di DPRD, soal waktunya kapan, kami hanya minta secepatnya," kata Tjahjo, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/11).

Sebab, lanjut dia, kewenangan pelaksana tugas (plt) gubernur terbatas. Menurut dia, lebih baik, Ahok segera dilantik menjadi gubernur definitif sehingga dapat merealisasikan semua program yang ada.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu meyakini semua anggota DPRD menginginkan hal yang sama serta memiliki political will yang sama untuk tidak menghambat penyelenggaraan rapat paripurna.

"Hanya saja, masih ada beda persepsi anggota Dewan antara undang-undang dan perppu yang terbit. Saya yakin niat mereka sama kok," kata Tjahjo.

Untuk mekanisme pemilihan wakil gubernur DKI pendamping Basuki, pihaknya mengaku menunggu peraturan pemerintah (PP) yang keluar seusai terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 203 menyebutkan, seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya sendiri.

"Walaupun ada fraksi di DPRD yang masih menunggu dulu putusan MA (Mahkamah Agung), saya kira sambil jalan juga tidak masalah. Semuanya tunggu PP dulu," kata Tjahjo. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×