kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.460   60,00   0,36%
  • IDX 6.437   -82,50   -1,27%
  • KOMPAS100 935   -14,70   -1,55%
  • LQ45 730   -7,36   -1,00%
  • ISSI 199   -3,83   -1,89%
  • IDX30 380   -1,89   -0,49%
  • IDXHIDIV20 458   -3,12   -0,68%
  • IDX80 106   -1,31   -1,22%
  • IDXV30 109   -1,45   -1,32%
  • IDXQ30 125   -0,26   -0,21%

Mendagri: Pelantikan Ahok, kami minta secepatnya


Selasa, 04 November 2014 / 19:49 WIB
Mendagri: Pelantikan Ahok, kami minta secepatnya
ILUSTRASI. rupiah spot melemah tipis 0,09% ke Rp 14.903 per dolar AS pada hari ini (23/5)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta DPRD DKI Jakarta  segera menyelenggarakan rapat paripurna pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

"(Rapat) Paripurna itu yang mengagendakan DPRD, surat dari Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) ke Pak Ahok dan juga Ketua DPRD. Sekarang kuncinya di DPRD, soal waktunya kapan, kami hanya minta secepatnya," kata Tjahjo, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/11).

Sebab, lanjut dia, kewenangan pelaksana tugas (plt) gubernur terbatas. Menurut dia, lebih baik, Ahok segera dilantik menjadi gubernur definitif sehingga dapat merealisasikan semua program yang ada.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu meyakini semua anggota DPRD menginginkan hal yang sama serta memiliki political will yang sama untuk tidak menghambat penyelenggaraan rapat paripurna.

"Hanya saja, masih ada beda persepsi anggota Dewan antara undang-undang dan perppu yang terbit. Saya yakin niat mereka sama kok," kata Tjahjo.

Untuk mekanisme pemilihan wakil gubernur DKI pendamping Basuki, pihaknya mengaku menunggu peraturan pemerintah (PP) yang keluar seusai terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 203 menyebutkan, seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya sendiri.

"Walaupun ada fraksi di DPRD yang masih menunggu dulu putusan MA (Mahkamah Agung), saya kira sambil jalan juga tidak masalah. Semuanya tunggu PP dulu," kata Tjahjo. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×