Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kekalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sidang sengketa lahan 12 hektare di Pengadilan Tata Usaha Negara tak mengejukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Di atas lahan di daerah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, rencananya akan dibangun kompleks olahraga dan stadion BMW. Pemprov DKI Jakarta mengklaim sebagai pemilik yang sah.
"Itu biasa, mana pernah kami menang? Wali Kota Jakarta Barat saja kalah kantornya. Tak apa-apa. Kami akan banding," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/2/2015).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan menempuh jalur hukum selanjutnya untuk sengketa lahan BMW. Sejumlah pengacara disiapkan untuk banding putusan PTUN ke Pengedilan Tinggi.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu tak keberatan Pemprov DKI akan menyewa pengacara. Sudah ada sejumlah pengacara bagus bakal bekerja sama untuk memenangkan sengketa tanah BMW.(Adi Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News