Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama belum mengetahui lokasi pelantikannya menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebab, Presiden Joko Widodo yang memiliki wewenang penuh untuk menetapkan waktu serta lokasi pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI.
"Pak Presiden kan penuh kejutan. Kalau saya sih inginnya (dilantik) di Istana, lebih enak di sana, kan pelantikan pakai jas tebal. Kalau (dilantik) di waduk, kan panas," kata Basuki, di Uhamka Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/11).
Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada pasal 163, mengatur bahwa Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara.
Apabila Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden. Dan jika Wakil Presiden berhalangan pula, maka Menteri Dalam Negeri yang akan melantik Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, mengatakan bisa saja pelantikan Basuki dilaksanakan di Istana Negara. Sebab, pelantikan dilakukan di Jakarta.
Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa dia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah untuk mengurus pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut laporan Saefullah, Basuki bakal dilantik menjadi Gubernur DKI pada Rabu (19/11) mendatang.
"Kepastiannya hari ini Pak Presiden tandatangani keputusan presiden (Keppres) dan Pak Presiden bilang Rabu mungkin (pelantikan)," kata Basuki. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News