kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ahok bisa pilih 2 wakilnya sendiri tanpa izin DPRD


Selasa, 14 Oktober 2014 / 16:17 WIB
Ahok bisa pilih 2 wakilnya sendiri tanpa izin DPRD
ILUSTRASI. PHRI menyatakan bisnis okupansi atau hunian hotel tidak setinggi di tahun 2022 pada momentum Ramadan dan libur Lebaran.. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat durian runtuh pada tahun 2014 ini. Selain akan menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah terpilihnya Joko Widodo menjadi presiden RI ke-7, Ahok juga diuntungkan dengan disahkannya UU Pemerintahan Daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, walaupun UU Pemerintahan Daerah tersebut telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014, namun nantinya setiap kepala daerah tetap mendapatkan hak untuk menunjuk wakil kepala daerah sesuai keinginanya tanpa harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Bukan hanya berhak mengusulkan sendiri nama wakil yang diinginkannya, akibat pemberlakuan Perppu tersebut, Ahok juga berhak minta dan mengajukan dua wakil gubernur DKI Jakarta untuk membantu pemerintahannya kepada pemerintah pusat.

Djohermansyah mengatakan, hak untuk meminta dan mengajukan dua wakil tersebut diberikan karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam baik UU Pemerintahan Daerah maupun Perppu No. 2 Tahun 2014. Isinya gubernur yang daerahnya berpenduduk antara 5 sampai 10 juta orang bisa memiliki dua wakil. "Jakarta kan penduduknya lebih dari 5 juta, jadi bisa dua wakil, bisa dari PNS maupun non PNS," kata Djohermansyah di Jakarta Selasa (14/10).

Djohermansyah mengatakan, selain mendapatkan hak- hak tersebut, melalui Perppu itu, Ahok juga mendapatkan hak untuk melantik wakil gubernur yang dia pilih. "Jadi nanti Ahok yang bilang,"Ikutin kata-kata saya," tidak seperti dulu dilantik menteri dalam negeri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×