Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali mengeluhkan sistem uang kerahiman yang diberikan kepada para pemukim liar bantaran kali dan waduk di Jakarta. Seharusnya, kata dia, para pemukim liar tersebut diseret ke ranah hukum.
Dalam peraturan yang ada, kata Basuki, pemilik tanah yang membuat bangunan tanpa mengikuti peraturan perizinan bisa dilaporkan ke Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Dinas P2B nantinya bisa membongkar bangunan itu.
"Tapi, kalau ada orang yang bangun rumah di tanah orang, prosesnya enggak lagi di P2B, tapi langsung di polisi. Nah, ini... enak benar. Dudukin tanah orang, begitu disuruh pergi, malah dikasih uang kerahiman, harusnya dipenjara," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Meski begitu, Basuki mengaku akan tetap menaati prosedur yang ada saat ini. Terlebih lagi, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan unit-unit rumah susun relokasi para pemukim liar tersebut.
"Sejauh ini kita sudah melakukan prosedur secara manusiawi. Tapi, nantinya tidak boleh lagi ada yang tinggal di bantaran kali,dudukin jalan inspeksi (jalan di pinggir kali). Pokoknya seluruh jalan inspeksi harus bersih," ujarnya.
Basuki memang tidak setuju terhadap pemberian uang kerahiman bagi pemukim liar di Waduk Ria Rio, Jakarta Timur. Saat itu, warga diberikan uang sekitar Rp 4 juta untuk bersedia pindah ke Rumah Susun Pinus Elok. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News