kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Ahok batal ajukan banding, mengapa?


Senin, 22 Mei 2017 / 18:17 WIB
Ahok batal ajukan banding, mengapa?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Permohonan banding ini batal diajukan atas permintaan keluarga Ahok.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.

Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5).

"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin sore.

Josefina belum bersedia membeberkan alasan batalnya pihak Ahok mengajukan banding tersebut.

Sebab, kata dia, Veronica langsung yang akan menyampaikan alasan tersebut dalam jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5).

"Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.

Adapun Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dalam sidang vonis, tim kuasa hukum Ahok menyatakan akan banding.(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×