kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.677   91,00   0,52%
  • IDX 6.529   -194,59   -2,89%
  • KOMPAS100 864   -28,90   -3,24%
  • LQ45 642   -15,41   -2,34%
  • ISSI 236   -7,11   -2,93%
  • IDX30 364   -7,05   -1,90%
  • IDXHIDIV20 450   -5,62   -1,23%
  • IDX80 99   -3,00   -2,95%
  • IDXV30 127   -2,42   -1,87%
  • IDXQ30 118   -1,60   -1,34%

Ahok batal ajukan banding, mengapa?


Senin, 22 Mei 2017 / 18:17 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya. Permohonan banding ini batal diajukan atas permintaan keluarga Ahok.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.

Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5).

"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin sore.

Josefina belum bersedia membeberkan alasan batalnya pihak Ahok mengajukan banding tersebut.

Sebab, kata dia, Veronica langsung yang akan menyampaikan alasan tersebut dalam jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5).

"Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.

Adapun Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dalam sidang vonis, tim kuasa hukum Ahok menyatakan akan banding.(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×