Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Salah satu pengacara Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan, tim pengacara telah resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun penjara terhadap klien mereka.
Tim pengacara saat ini tengah mendiskusikan isi memori banding yang akan mereka serahkan.
"Sudah (resmi mengajukan banding). Kemarin sudah dibahas itu (memori banding), tapi baru outline-nya aja, baru garis besarnya aja," ujar Wayan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5).
Wayan menuturkan, tim pengacara akan membagi tugas untuk menyusun bagian-bagian memori banding tersebut. Menurut Wayan, salah satu inti memori banding itu yakni soal pemeriksaaan alat bukti.
"Banyak, ada yang berkaitan dengan hukum acara, ada pembahasan tentang alat-alat bukti, itu yang paling pokok," kata dia.
Tim pengacara juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahok.
Hingga saat ini, Pengadilan Tinggi DKI belum memberikan informasi resmi apakah permohonan mereka dikabulkan atau tidak.
"Sampai hari ini kami belum dapat info, belum ada informasi resmi. Iya (Ahok) masih di sana (Mako Brimob)," kata pengacara lainnya, Josefina A Syukur, saat dihubungi terpisah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada Selasa (9/5).
Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, ia kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (10/5) dini hari. (Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News