Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya, akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5).
Menurut Prasetyo, keputusan jaksa untuk melakukan upaya banding adalah hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.
"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," katanya.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo membantah tuntutan jaksa terhadap Ahok selama satu tahun dengan dua tahun percobaan diputuskan lantaran di bawah tekanan. "Jadi tidak ada istilah tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.
Oleh karena itu, Prasetyo bilang, keputusan vonis merupakan wewenang hakim. "Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Tapi, majelis hakim justru menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, ketua majelis hakim.
Ahok langsung menyatakan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News