Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkrara pengujian UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sidang yang berlangsung pada Rabu (19/6) mengagendakan keterangan ahli, yakni Guru Besar Ilmu Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika.
Dalam keterangannya, Erani menjelaskan, koperasi yang berkembang di Indonesia sudah mengandung praktik-praktik usaha yang sesuai dengan jiwa dan nilai konstitusi.
Koperasi merupakan kumpulan gagasan atau ide mengenai suatu gerakan atau organisasi usaha ekonomi dan berisi prinsip-prinsip perjuangan ekonomi. "Ini tentu berbeda sekali dengan badan usaha lain, seperti PT atau CV yang berbasis individu dan berorientasi profit," kata Erani, saat memberikan penjelasan di persidangan, Rabu (19/6)..
Menurut Erani, prinsip gerakan ekonomi dan perjuangan ekonomi terlihat dari karakter koperasi yang merupakan kumpulan orang, kesetaraan suara, dan cita-cita kesejahteraan bersama. Oleh sebab itu, implikasinya pun tidak ditentukan oleh jumlah modal, tetapi lebih pada relasi kebersamaan yang dibingkai dalam kesejahteraan bersama. "Koperasi dengan jelas menunjukan aksentuasi terhadap hubungan manusia tersebut," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sebenarnya ruh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 tidak mengizinkan praktik persaingan ekonomi (competition), namun sebuah kegiatan ekonomi yang mendorong munculnya "kerjasama" ekonomi (co-opration). Kerjasama ekonomi pada unit terkecil adalah bergabungnya orang-orang dalam suatu bangun usaha, persis seperti yang dipraktikkan koperasi.
"Dengan praktik usaha seperti ini, maka tidak pernah muncul dikotomi relasi antara pekerja dan pemilik yang dalam praktik ekonomi saat ini kerap kali terlibat dalam perselisihan," katanya.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan sejumlah koperasi dan perorangan melakukan uji materi dalam UU Perkoperasian. Mereka adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.
Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.
Pemohon menilai definisi koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh perseorangan jelas menunjukkan semangat pembentukan UU ini yang mengubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya adalah usaha bersama menjadi usaha pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News