Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Koordinator Menteri RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Agus Martowardojo, menampik kabar yang menyatakan kalau Menteri BUMN,Mustafa Abubakar tidak mampu melakukan transformasi empat BUMN Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri. Soalnya, menurut Menteri Keuangan itu hingga saat ini delapan menteri masih dalam satu kesepahaman. Buktinya, sambung Agus, sekarang delapan menteri masih melakukan pembahasan intensif dengan Panitia RUU BPJS DPR.
“Belum ada ketidaksepakatan yang ada kesepahaman. Kalau kamu tanya di pemerintah ada ketidaksepahaman? Saya bilang tidak. Di pemerintah sedang intensif dengan pansus DPR untuk selesaikan UU BPJS,” ujar Agus sebelum memulai rapat dengan pimpinan DPR, Jumat (30/6).
Mengenai surat yang dikirim Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, kepada tujuh menteri terkait kesulitannya melakukan transformasi, bagi Agus itu hanyalah komunikasi yang dilakukan antar menteri sesuai tupoksi. “Itu hanya komunikasi di antara kementerian. Ada delapan menteri yang memperoleh amanat mendiskusikan tentang RUU BPJS. Satu menteri dengan menteri lain berkorespondensi soal tugas pokok dan fungsinya itu dimungkinkan tapi kita selalu ada solusi ke depan,” jelasnya.
Jadi ia menegaskan kalau hingga saat ini pembahasan RUU BPJS tidak mengalami kemunduran. Bahkan, sambungnya, saat ini delapan menteri tengah fokus membahas transformasi. Namun, ketika ditanya lebih detil terkait program, iuran dan kepesertaan tranformasi, Agus enggan berkomentar.
Sekadar informasi, Wakil Ketua Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Surya Chandra Surapaty, menyatakan kalau Menteri BUMN, Mustafa Abubakar tidak sanggup untuk melakukan transformasi empat BUMN Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri. Surya mendapat informasi itu dari penemuan surat tertutup Menteri BUMN kepada 7 menteri.
Di mana dalam surat tertutup yang dilayangkan Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, pada 24 Juni 2011 itu tertulis kalau transformasi aset, kepesertaan, program dan/atau kelembagaan dari BUMN ke BPJS sulit dilaksanakan. Ada masalah legal dalam penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan perseroan, karyawan perseroan, kreditur (termasuk peserta asuransi) dan mitra usaha mitra (Pasal 126 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas). Alasan Mustafa itu berhubungan aspek operasional dan aspek lain mengenai pengalihan aset, program, peserta dan kelembagaan yang akan menimbulkan gejolak ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News