kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Agung serahkan ke KPU yang tanda tangani Pilkada


Selasa, 26 Mei 2015 / 05:35 WIB
Agung serahkan ke KPU yang tanda tangani Pilkada
ILUSTRASI. Yohanes Kandaimu, Persebaya Surabaya


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Partai Golkar kubu Agung Laksono sepakat bersama kubu Aburizal Bakrie untuk mendaftarkan Partai Golkar di pemilihan kepala daerah serentak. Soal siapa nantinya yang akan menandatangani berkas pendaftaran pilkada, kubu Agung menyerahkan sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum untuk menetukan.

"Nanti akan ditentukan KPU berdasarkan UU Pilkada dan UU Parpol," kata Agung Laksono usai bertemu Wakil Presiden yang juga politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla, Senin (25/5/2015) malam.

Dalam pertemuan di rumah dinas JK itu, Agung ditemani sejumlah elite Munas Ancol, seperti Yorrys Raweyai, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Zainuddin Amali. Pertemuan berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Saat ini, kata Agung, yang terpenting adalah kedua kubu bersatu untuk bersama-sama melakukan penjaringan kepala daerah. Sebab, penjaringan harus dilakukan sesegera mungkin karena memakan proses dan waktu yang cukup lama. "Kalau pendaftarannya kan masih ada waktu sampai 29 Juli," ujar Agung.

Mengenai peraturan KPU yang mensyaratkan parpol berselisih harus sudah islah atau memiliki putusan pengadilan yang inkrah sebelum mendaftar di pilkada, Agung tak mau terlalu memusingkannya. "Itu biar KPU yang memikirkan," ujar dia.

Agung meyakini, nantinya KPU akan mengesahkan kepengurusan yang dipimpinnya. Sebab, pihaknya sudah mendapat pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM. "Berdasarkan UU Pilkada dan UU Parpol, jelas diatur dasarnya SK Menkumham," ucap Agung.

KPU sebelumnya menegaskan, tidak dapat menerima dua kepengurusan dalam satu usulan pencalonan kepala daerah untuk pilkada. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan, mengatur calon kepala daerah diajukan partai politik atau gabungan parpol di tingkat daerah.

"Satu kepengurusan hasil kesepakatan damai haruslah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Itu yang menjadi pegangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah," kata Hadar, di Jakarta, Senin (25/5/2015). (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×