kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Agen First Travel tetap akan diperiksa


Rabu, 23 Agustus 2017 / 19:53 WIB
Agen First Travel tetap akan diperiksa


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - Polisi bakal menelusuri pola perekrutan calon jemaah umroh PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Data ini akan dipakai untuk melacak aliran dana perusahaan milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Semua yang terlibat tentu akan kami periksa. Keterlibatan mereka seperti apa, apakah mereka profesional atau seperti apa, ini perlu didalami," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Rabu (23/8).

Ia menambahkan, hal ini perlu dilakukan lantaran dalam menawarkan paket umroh, First Travel merekrut hampir seribu agen yang separuhnya aktif mencari jemaah.

"Agen yang tercatat 744 orang. Mereka mendapat komisi Rp 200.000 untuk tiap jemaah yang berangkat," tambahnya.

Untuk bisa menjadi agen, First Travel mematok biaya Rp 2,5 juta per orang. Travel umroh ini juga menawarkan waralaba dengan biaya biaya kemitraannya sebesar Rp 1 miliar. Hingga saat ini, First Travel memiliki tiga agen waralaba.

Belakangan, para agen juga mengeluh dibohongi. Pekan lalu, mereka telah mengadu ke DPR RI. Mereka mengaku didatangi para jemaah untuk dimintai pertanggungjawaban berupa pemberangkatan atau pengembalian dana (refund). Hal ini tidak bisa dipenuhi lantaran uang dari para jemaah langsung diserahkan pada pihak First Travel.

Sementara Dirtipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak bilang sistem perekrutan jemaah dan janji penjadwalan ulang tidak masuk akal. Kepada penyidik, Andika mengaku siap memberangkatkan para jemaah yang tertunda lantaran memiliki investor baru.

"Tapi yang dimaksud investor ternyata dengan merekrut jemaah baru. Bagi saya ini tidak mungkin. Ini sama saja menambah korban lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×