kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agar hidup tenang beradaptasi dengan Covid-19, simak enam rekomendasi LIPI


Rabu, 20 Mei 2020 / 16:43 WIB
Agar hidup tenang beradaptasi dengan Covid-19, simak enam rekomendasi LIPI
ILUSTRASI. Petugas kesehatan melakukan aktivitas di ruang ekstraksi laboratorium biomolekuler Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC), Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Laboratorium biomolekuler PCR itu untuk melakukan uji laboratorium virus corona (Covi


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah corona (Covid-19) masih mengancam Indonesia. Data terbaru hari ini (20/5) memperlihatkan, ada tambahan 693 kasus baru yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia, sehingga totalnya menjadi 19.189 kasus.

Dari data tersebut, jumlah pasien yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 21 orang menjadi 1.242 orang. Secara global, per 19 Mei 2020, pasien yang terkonfirmasi corona mencapai 4,74 juta dengan kasus meninggal 316.289 orang.

Baca Juga: Potensi ekstrak daun ketepeng badak dan benalu sebagai obat herbal corona (Covid-19)

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memproyeksikan program imunisasi corona akan memerlukan waktu cukup lama, kurang lebih dua tahun berikutnya untuk seluruh populasi. Sementara kehidupan harus terus berjalan.

“Sampai vaksin ditemukan dan imunisasi massal dilakukan, masyarakat harus beradaptasi dengan Covid-19 melalui mitigasi yang terkontrol dan terukur berbasis data,” ujar Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko, dikutip lipi.go.id, Senin (18/5) lalu.

Oleh karena itu, LIPI menyodorkan enam rekomendasi untuk hidup beradaptasi dengan Covid-19.

Pertama, kendali dan mitigasi yang terukur untuk membuka aktivitas ekonomi masyarakat. “Fokusnya di screening massal pada simpul mobilitas publik berbasis rapid diagnostic test (RDT) dan uji polymerase chain reaction (PCR) di lokasi kerumunan permanen seperti rumah sakit, sekolah dan kampus, serta perkantoran dan industri,” jelas Handoko.

Baca Juga: Pemerintah tetapkan laboratorium LIPI di Cibinong bisa memeriksa Covid-19

Kedua, penanganan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan data akurat, masif dan terukur. Pasien positif dan keluarganya dikenakan masa isolasi dan karantina.

"Untuk pasien positif dari masyarakat berpenghasilan rendah, keluarganya ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial,” kata dia. Selain itu, perlu disinfeksi menyeluruh di lokasi dengan kasus positif.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×