kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Agar biaya haji lebih murah, pemerintah terus kaji maskapai selain Garuda


Kamis, 02 Juni 2011 / 15:55 WIB
Agar biaya haji lebih murah, pemerintah terus kaji maskapai selain Garuda
ILUSTRASI. IHSG hari ini diperkirakan melemah namun masih ada potensi untuk melanjutkan penguatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Untuk mengurangi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2011, pemerintah akan mempertimbangkan usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menambah maskapai penerbangan yang melayani keberangkatan dan kepulangan para jemaah haji Indonesia.

“Saya kira itu pandangan yang bijak untuk menambah maskapai lain, Kementerian Agama juga tidak ingin ada anggapan adanya monopoli suatu maskapai penerbangan, jadi memang harus ada maskapai lain, “ ujar Menteri Agama Suryadharma Ali.

Lebih lanjut Surya mengatakan, dengan adanya persaingan, harga tiket diharapkan bisa lebih bersaing dan pelayanan maskapai bisa lebih baik.

Selama ini, Kementerian Agama tidak melakukan tender, tetapi perusahaan penerbangan yang mengajukan penawaran kepada Kementerian Agama. Setelah itu akan ditentukan penerbangan mana yang akan dipilih.

“Tentu yang kami akan pertimbangkan pengalaman kerja, sekarang ini yang baru punya pengalaman kan Garuda Indonesia, jadi semoga tahun ini ketentuan seperti itu tidak lagi ada,” jelasnya. Jadi, komisi VIII dan Kementerian Agama akan membuka peluang untuk maskapai penerbangan lain.

Saat ini, Lion Air dan Batavia Air sudah melakukan penawaran. “Tahun ini insya Allah bisa diterapkan jika memang usulan ini lolos. Kita harus pertimbangkan landing permit, kesiapan pilot dan pramugari, serta izin udara untuk negara-negara yang akan dilintasi,” tambahnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengatakan, saat ini penawaran untuk pelayanan keberangkatan hanya berasal dari satu maskapai penerbangan, sehingga belum bisa dijadikan patokan.

“Kita akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan maskapai penerbangan lain untuk mendapatkan masukan mengenai masalah ini,” kata Iskan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×