kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Adu kuat dua badan arbitrase


Minggu, 27 Mei 2018 / 21:30 WIB
Adu kuat dua badan arbitrase
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 8 Mei 2018, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang atas gugatannya melawan BANI versi Sovereign terkait sengketa badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi dengan nomor perkara 232 K/TUN/2018 ini telah diputus dengan amar putusan:  kabul kasasi; batal putusan judex facti PTTUN, adili sendiri; CFM; JF.I.

Ketua BANI Mampang Huseyn Umar, menyatakan putusan kasasi tersebut semakin menguatkan posisi BANI Mampang sebagai badan arbitrase yang diakui di Indonesia.

"Putusan kasasi menguatkan posisi kami, bahwa BANI hanya satu. Ini juga sesuai dengan surat edaran Kadin yang memang hanya mengakui BANI Mampang. Dan putusan kasasi ini juga menjadi jawaban atas kebingungan pelaku usaha ketika ada dua badan arbitrase," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (27/5).

Oleh karenanya Huseyn menyatakan bahwa dengan putusan ini pula, pelaku bisnis di Indonesia dapat memilihnya sebagai pihak ketiga dalam urusan penyelesaian sengketa antar pelaku bisnis.

Ia pun mengaku, sengketa dengan BANI Sovereign sejatinya tak mengganggu penyelesaian sengketa di BANI Mampang. Hingga saat ini proses arbitrase di BANI Mampang dikatakannya tetap berjalan baik.

"Kurang lebih sekarang ada 40 perkara yang tengah ditangani BANI Mampang, dan tidak pernah ada penolakan dari Pengadilan ketika mendaftarkan putusan," jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Pengawas BANI Sovereign Anita Kolopaking juga memiliki sikap yang sama. Ia tetap pede, BANI Sovereign adalah badan arbitrase yang diakui, meski ada kasasi yang membatalkan status badan hukum BANI Sovereign.

Alasannya, kata Anita adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 674/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL yang telah memutuskan kepengurusan BANI Mampang tak sah, dan seluruh pengurusnya dinyatakan demisioner.

"Yang paling penting adalah putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masalah kepemilikan ahli waris pendiri. Dimana memenangkan BANI Sovereign. Posisi kami masih menang sementara ini. Mereka (BANI Mampang) yang dianggap tak sah," lanjut Anita.

Anita pun mengaku, proses arbitrase di BANI Sovereign tak terganggu atas putusan kasasi tersebut. "Tidak terganggu, terus terang kami belum dapat info lengkap, belum tahu isi mengadili sendiri apa saja?" sambungnya.

Dualisme yang terjadi di tubuh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sejatinya turut berdampak buruk. Terlebih ketika dua badan arbitrase ini memberikan putusan yang berbeda atas perkara yang sama.

Hal tersebut misalnya terjadi dalam sengketa PT Maybank Indonesia Tbk, dan PT Reliance Capital Management atas transaksi saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF). 4 Mei 2018 lalu, kedua BANI secara bersamaan mengeluarkan putusan atas sengketa ini.

BANI Mampang memenangkan Maybank, BANI Sovereign memenangkan Reliance. Kedua pihak yang bersengketa pun bersikukuh atas putusan yang memenangkannya masing-masing.

"Saya tak mau komentar soal BANI lain, tapi melalui kasasi tersebut maka seluruh pengadilan di Indonesia hanya akan mengakui satu BANI, yaitu BANI mampang sebagai lembaga arbitrase," kata kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea, Jumat (25/5).

"Kami juga telah mendapatkan putusan dari BANI (Sovereign) sejak 4 Mei 2018, sebelum putusan kasasi dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bagi kami tidak masalah BANI mana karena kami tidak ingin terlibat dalam perselisihan antar BANI," kata kuasa hukum Reliance, Jumat (25/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×