kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,53   14,22   1.56%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Adnan Buyung: Saya adalah konseptor berdirinya KPK


Senin, 11 November 2013 / 22:15 WIB
Adnan Buyung: Saya adalah konseptor berdirinya KPK
ILUSTRASI. Sinopsis Rent-A-Girlfriend Season 2, Salah Satu Anime Summer 2022 yang Patut Ditunggu


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengaku bingung dengan tindakan KPK yang tidak mengizinkan kliennya selaku tahanan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melayat jenazah kakak iparnya, Hikmat Tomet.

Menurut Adnan, selama 50 tahun berkiprah di bidang hukum, baru kali ini mengalami lembaga penagak hukum tidak memiliki rasa perikemanusiaan seperti itu.

Bagi Adnan, pelarangan tahanan untuk melayat saudaranya itu menginjak rasa keadilan.

Ia khawatir, masyarakat akan membubarkan lembaga anti-rasuah tersebut lantaran sikap arogannya.

"Dan saya pikir kalau sudah begini, pimpinan KPK jangan tunggu rakyat akan menuntut bubarkan KPK ini kalau tidak berperikemanusiaan," ujar Adnan usai menyerahkan surat protes ke kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Menurutnya, KPK bukan lembaga yang menegakkan kebenaran dan keadilan, tapi menginjak-injak rasa keadilan.

"Ini peringatan bagi KPK. Saya adalah konseptor berdirinya KPK, ikut membuat Undang-undang KPK. Tapi, kalau begini, saya khawatir yang teraniaya adalah masyarakat nanti, bukan hanya klien saya, orang lain juga," kata dia.

Hikmat Tomet adalah anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten. Dia juga merupakan suami dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus kakak ipar Wawan.

Hikmat Tomet mengembuskan nafas terakhirnya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (9/11/2013) petang. Jenazah disemayamkan di rumah duka, rumah dinas Gubernur Banten Ratu Atut, Cipocok, dan dimakamkan di Ciomas, Serang, pada Minggu (10/11/2013).

Adapun Wawan kini menjadi tahanan KPK lantaran ditangkap karena dugaan terlibat penyuapan Rp 1 miliar ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Pihak KPK melalui juru bicara, Johan Budi, menyampaikan penyidik KPK selaku pihak yang berwenang atas tahanan tidak mengizinkan Wawan karena dua pertimbangan alasan.

Kedua alasan itu, yakni karena faktor keamanan penanganan perkara dan almarhum Hikmat Tomet bukanlah saudara kandung Wawan, tapi hanya kakak ipar. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×