Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito kembali menjalani persidangan kasus suap terkait sengketa perkara Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/12). Namun, persidangan dengan agenda pemeriksaan 11 saksi tersebut dibatalkan lantaran adik kandung Romi meninggal dunia.
Saat persidangan tersebut telah dibuka oleh Hakim Ketua Much Mukhlis, Kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna menyatakan, dirinya mendapat kabar duka bahwa adik kandung Romi yang bernama Iwan, meninggal dunia pagi tadi.
"Kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa I (Romi Herton) dan II (Masyito) hadir di pemakaman adik kandung terdakwa," kata Sirra di Pengadilam Tipikor, Jakarta, Kamis.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan. Namun, permintaan itu harus dikoodinasikan dengan pihak Rutan.
"Berdasar permohonan JPU dan hakim karena dasar kemanusiaan kami berikan izin keluar ke para terdakwa untuk menghadiri prosesi pemakaman," kata Hak Mukhlis.
Ketua majelis hakim kemudian meminta maaf kepada para saksi yang telah hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, 8 Januari 2015 mendatang.
Usai persidangan ditutup, Sirra mengaku bersama kliennya akan terbang ke Palembang hari ini juga. Tak hanya itu, perwakilan JPU juga akan hadir untuk mengikuti prosesi pemakaman.
Dalam kasus ini, Romi dan Masyito didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 14,145 miliar dan US$ 316.700 melalui orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan MA terkait sengketa Pikada Kota Palembang tahun 2013.
Selain itu, JPU juga mendakwa Romi dan Masyito telah memberikan keterangan tidak benar secara sengaja sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Pilkada di MK dan pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar. Persidangan berlangsung pada Maret 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas perbuatan itu, Romi dan Masyito terancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News