kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Walikota Palembang didakwa beri keterangan palsu


Kamis, 20 November 2014 / 14:48 WIB
Walikota Palembang didakwa beri keterangan palsu
ILUSTRASI. Kapal perusak berpeluru kendali kelas Arleigh Burke USS Benfold (DDG 65), yang dikerahkan ke area operasi Armada ke-7 AS, melakukan operasi yang sedang berlangsung di Laut China Selatan, dalam gambar selebaran ini yang dirilis pada 13 Juli 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menambah dakwaan kepada Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito. Selain dakwaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK, Romi dan Masyito juga didakwa telah memberikan keterangan tidak benar secara sengaja saat sebagai saksi dalam persidangan.

Dua orang suami istri itu juga didakwa melakukan pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar. Keterangan tidak benar itu dilakukan pada persidangan yang berlangsung pada Maret 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelum persidangan, Muhtar meminta Romi dan Masyito untuk memberi keterangan bahwa tidak mengenal Muhtar, termasuk  Masyito tidak pernah datang dan menyerahkan uang ke Muhtar di BPD Kalbar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang di MK. Romi dan Masyito pun menyetujuinya.

Dalam persidangan, Romi dan Masyito menerangkan bahwa keduanya tidak pernah mengenal Muhtar Ependy. Padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti, dan Nur Affandi bahwa Masyito dan Muhtar pernah mendatangi Kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta. Kemudian di ponsel milik Romi ditemukan kontak Muhtar. Sementara di ponsel iPhone milik Muhtar, ditemukan kontak Romi dan Masyito.

Selain itu, Romi dan Masyito menerangkan bahwa tidak pernah memesan atribut Pilkada yang diproduksi perusahaan Muhtar. Padahal ada nota tagihan kepada Romi dan ada barang produksi perusahaan Muhtar yg dipesan Romi. Selain itu, Romi dan Masyito juga menerangkan tidak pernah ke BPD Kalbar cabang Jakarta padahal berdasarkan print out, mobil Romi dan Masyito pernah terparkir di kantor bank tersebut.

Atas perbuatan itu, Romi dan Masyito didakwa melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama dan kedua.

Atas dakwaan tersebut, baik Romi, Masyito, maupun kuasa hukum keduanya mengaku tidak akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi). Dengan demikian, persidangan selanjutnya digelar dengan agenda pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×