kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Adhi Karya bantah gelembungkan biaya tiang monorel


Jumat, 21 Februari 2014 / 15:22 WIB
Adhi Karya bantah gelembungkan biaya tiang monorel
ILUSTRASI. Nonton Anime Baru Bulan Oktober 2022, Berikut Jadwal Rilis Streaming di Bstation


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) membantah telah menggelembungkan harga tiang monorel yang telah mereka bangun pada tahun 2007 lalu.

Direktur Utama Adhi Karya, Kiswo Darmawan mengatakan, bahwa harga tiang monorel sebesar Rp 190 miliar yang telah disepakati nilai pembayarannya oleh PT Jakarta Monorail sudah berdasarkan hasil penilaian tim penilai independen yang ditunjuk bersama oleh Adhi Karya dan Jakarta Monorel.

"Mereka menuduh kami secara keji telah menggelembungkan, itu sama saja mereka tuduh kami korupsi padahal tuduhan tersebut tidak berdasar," katanya Jumat (21/2).

Sebagai catatan saja, Komisaris Utama PT Jakarta Monorail, Edward Soeryadjaya beberapa waktu lalu menuding Adhi Karya menggelembungkan harga tiang pancang monorail.

Tudingan penggelembungan ini didasarkan kepada dana pembangunan stasiun sebesar Rp 53 triliun yang dibebankan kepada Jakarta Monorail.

Padahal, menurut Edward, stasiun- stasiun tersebut sampai saat ini belum dibangun. Edward menghitung, harga yang harusnya mereka bayar Rp 135 miliar.

Kiswo menambahkan, bahwa Adhi memang telah membangun stasiun. Walaupun, struktur stasiun tersebut masih dalam bentuk dasar.

"Khusus untuk struktur stasiun, kami sudah kerjakan untuk foundation sebanyak 54 pilar, pile cap sebanyak 30 pilar dan colom cap sebanyak 30 pilar, jadi tolong dikonfirmasi ke mereka lagi penggelembungannya seperti apa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×