Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Manajemen PT Jakarta Monorail (JM) membantah tak mau melakukan pembayaran utang tiang pancang monorel kepada PT Adhi Karya (AK) senilai Rp 193 miliar.
John Aryananda, Direktur Utama PT Jakarta Monorail, mengakui pihaknya bukan tak mau membayar utang tersebut. Namun, pihaknya tak setuju atas jumlah utang yang harus dibayar.
Sebelumnya, Adhi Karya telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan untuk menaksir nilai tiang-tiang pancang monorel. Hasilnya, didapat angka Rp 193 miliar atas utang tiang pancang monorel tersebut.
"PT JM tidak menolak hasil KJPP tersebut karena penunjukkan secara sepihak dan tidak berasal dari landasan hukum yang kita terima," ujar John.
Landasan hukum yang dimaksud adalah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2010 yang menyebut bahwa nilai tiang pancang tersebut lebih kurang Rp 130 miliar.
Pada Oktober 2013, proposal pembayaran senilai Rp 130 miliar yang dilayangkan PT JM ditolak PT AK. Perusahaan BUMN tersebut kemudian meminta bantuan Pemprov DKI untuk menafsir ulang audit BPKP empat tahun silam tersebut.
BPKP mempertemukan PT JM dan PT AK dalam proses mediasi pada akhir Januari 2014. Kini kedua pihak tengah menunggu hasil audit terbaru dari BPKP.
"Nanti kajian final dari BPKP inilah yang akan menjadi landasan dan kita pasti akan membayarnya," tegas John.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News