kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini alasan direksi JM tak hadiri rapat DPRD DKI


Jumat, 21 Februari 2014 / 14:01 WIB
Ini alasan direksi JM tak hadiri rapat DPRD DKI
ILUSTRASI. Vivo V25 Pro


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Utama PT Jakarta Monorail (JM), John Aryananda membantah sengaja tidak menghadiri panggilan rapat DPRD DKI untuk menjelaskan proyek monorel yang mangkrak.

"Saat itu sudah jam 2 siang dan diminta bertemu hari itu juga, beberapa direksi kami tak ada," jelasnya.

Namun, John mengaku, pihaknya sudah mengirim surat ke DPRD DKI Jakarta untuk menjelaskan alasan tidak menghadiri rapat tersebut.

Selain itu, John menilai, seharusnya Pemprov DKI Jakarta ikut mendampingi PT JM saat panggilan tersebut karena perusahaan tak bisa secara sepihak memberi penjelasan ke DPRD.

Meski demikian, PT JM membantah adanya komunikasi yang terhambat dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami dengan Pemprov DKI hubungannya seminggu sekali, tidak pernah putus," tukasnya. Pekan depan, PT JM akan kembali sowan ke Pemprov DKI Jakarta untuk membicarakan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Salah satu fokus PT JM adalah proses pembahasan adendum PKS dengan Pemprov DKI Jakarta, terutama pada pencabutan skema penjaminan sebesar 5% yang disyaratkan Ahok.

"Yang dibicarakan (Ahok) adalah jaminan sebagai konsesioner sebesar 5%. Ini tidak lazim," keluh John. Argumen penolakan PT JM berdasar pada ketentuan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menyatakan jaminan sebanyak 1% dari investasi pembangunan properti dan infrastruktur, bukan sebesar 5% seperti pernyataan Ahok.

"Kita ikut saja kajian dari Bappenas. Jangan dibesar-besarkan nominal tersebut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×