Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, santer terdengar wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian masih terus dibahas. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi Covid-19.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji. Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan.
Baca Juga: BKN angkat bicara soal rumor kenaikan gaji PNS
"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan. Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji atau tidaknya ada di ranah Menkeu selaku Bendahara Keuangan Negara. "Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia.
Baca Juga: Sejumlah tunjangan PNS akan dihapus, ini penjelasannya
Teguh menambahkan, adanya penghapusan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni pada Pasal 80 dan 81.
"Jika mengacu dalam Undang-undang ASN, tidak ada tunjangan keluarga, yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan jabatan nantinya akan menempel pada gaji karena didasarkan pada pangkat yang mengacu pada level jabatan," kata Teguh. "Sementara tunjangan keluarga, dapat saja nantinya melekat pada tunjangan kemahalan. Hal ini masih dalam pembahasan," sambung dia.
Dalam skema gaji PNS yang dibuat, terdapat 5 poin yang diusulkan Kementerian PANRB, sebagai berikut:
1. Selain Gaji, PNS Menerima Tunjangan dan Fasilitas
Berbicara mengenai tunjangan, dalam UU ASN telah diamanatkan bahwa tunjangan dibagi menjadi dua jenis yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
2. Tunjangan Kinerja
Tunjangan tersebut dibayarkan sesuai pencapaian kinerja PNS. Jadi besaran tunjangan kinerja yang diterima mempertimbangkan kinerja yang dicapai oleh masing-masing individu PNS.
Baca Juga: Perubahan sistem penggajian dinilai akan memacu produktivitas kinerja PNS
Hal ini dimaksudkan untuk memacu produktivitas PNS dan kualitas kerja PNS sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan serta memberikan keadilan bagi PNS yang memiliki kinerja yang baik dengan PNS yang memiliki kinerja yang buruk.
Tantangan dalam pemberian tunjangan kinerja yaitu bagaimana menghadirkan sistem manajemen kinerja yang baik dan komprehensif sehingga dapat memberikan penilaian kinerja yang mumpuni bagi PNS.
3. Tunjangan Kemahalan
Tunjangan kemahalan ini dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote. Tiap-tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda baik dari sosial, budaya, maupun perekonomiannya.
Dari perekononomiannya, dapat tergambar tingkat harga untuk komoditas-komoditas yang menunjang tercapainya kehidupan layak di masing-masing daerah.
4. Fasilitas PNS
Berbicara mengenai fasilitas merupakan pendukung berupa sarana/prasarana yang membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan PNS. Fasilitas saat ini sudah diterima oleh PNS. Namun dengan UU ASN akan dilakukan penataan atau standardisasi sehingga dapat memberikan keadilan dan kelayakan.
5. Formulasinya Penghasilan= Gaji+Tunjangan Kinerja+Tunjangan Kemahalan
Gaji ditentukan dengan indeks, pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional. Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks. Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai oleh yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usulan Gaji PNS Naik 2021, Kementerian PANRB: Kemenkeu Belum Sepakat dengan Simulasi Kami"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Sistem gaji PNS diubah, produktivitas kerja bisa meningkat?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News