Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Jika mengacu dalam Undang-undang ASN, tidak ada tunjangan keluarga, yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan jabatan nantinya akan menempel pada gaji karena didasarkan pada pangkat yang mengacu pada level jabatan," kata Teguh. "Sementara tunjangan keluarga, dapat saja nantinya melekat pada tunjangan kemahalan. Hal ini masih dalam pembahasan," sambung dia.
Dalam skema gaji PNS yang dibuat, terdapat 5 poin yang diusulkan Kementerian PANRB, sebagai berikut:
1. Selain Gaji, PNS Menerima Tunjangan dan Fasilitas
Berbicara mengenai tunjangan, dalam UU ASN telah diamanatkan bahwa tunjangan dibagi menjadi dua jenis yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
2. Tunjangan Kinerja
Tunjangan tersebut dibayarkan sesuai pencapaian kinerja PNS. Jadi besaran tunjangan kinerja yang diterima mempertimbangkan kinerja yang dicapai oleh masing-masing individu PNS.
Baca Juga: Perubahan sistem penggajian dinilai akan memacu produktivitas kinerja PNS
Hal ini dimaksudkan untuk memacu produktivitas PNS dan kualitas kerja PNS sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan serta memberikan keadilan bagi PNS yang memiliki kinerja yang baik dengan PNS yang memiliki kinerja yang buruk.
Tantangan dalam pemberian tunjangan kinerja yaitu bagaimana menghadirkan sistem manajemen kinerja yang baik dan komprehensif sehingga dapat memberikan penilaian kinerja yang mumpuni bagi PNS.