kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.834   6,00   0,04%
  • IDX 8.085   52,83   0,66%
  • KOMPAS100 1.138   6,44   0,57%
  • LQ45 824   3,38   0,41%
  • ISSI 286   2,40   0,84%
  • IDX30 429   2,03   0,48%
  • IDXHIDIV20 516   2,73   0,53%
  • IDX80 127   0,70   0,55%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 140   0,76   0,54%

Ada wabah corona, perkara PKPU berpotensi meningkat


Minggu, 03 Mei 2020 / 16:16 WIB
Ada wabah corona, perkara PKPU berpotensi meningkat
ILUSTRASI. Ada wabah corona, perkara PKPU berpotensi meningkat.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Senada, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba mengatakan, jika kondisi perekonomian nasional membuat kondisi bisnis menjadi lesu, maka akan berakibat pada banyak debitur yang gagal bayar.

"Konsekuensinya bisa mengakibatkan banyak sengketa bisnis termasuk makin banyaknya perkara di Pengadilan Niaga," kata James.

Baca Juga: Harga BBM belum turun, Pertamina terus pantau harga minyak global dan kondisi pasar

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, perkara PKPU sejak Februari 2020 hingga April 2020 mencapai 107 perkara.

Sedangkan, perkara kepailitan sejak Februari 2020 hingga April 2020 mencapai 24 perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×