kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada wabah corona, perkara PKPU berpotensi meningkat


Minggu, 03 Mei 2020 / 16:16 WIB
Ada wabah corona, perkara PKPU berpotensi meningkat
ILUSTRASI. Ada wabah corona, perkara PKPU berpotensi meningkat.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktisi Hukum Bobby R Manulu memprediksi akan terjadi lonjakan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini karena pandemi virus corona (Covid-19) berdampak pada sektor bisnis.

Ia memprediksi cepat atau lambat bisnis akan mencari alternatif sumber pemasukan. Termasuk meminta ganti kerugian apabila merasa dirugikan rekanan bisnisnya. Karena itu, dalam kondisi seperti saat ini institusi pengadilan yang kapabel turut berperan menjaga denyut dunia usaha.

Baca Juga: Update Corona Indonesia, Minggu (3/5): 11.192 kasus, 1.876 sembuh, 845 meninggal

"Mengingat hampir sebagian besar sektor industri terdampak virus korona, Pengadilan sepertinya juga akan menerima lonjakan perkara Kepailitan dan Restrukturisasi (PKPU)," ungkap Bobby kepada Kontan.co.id, Minggu (3/5).

Bobby menilai, PKPU merupakan salah satu opsi hukum yang bisa diambil pengusaha untuk bertahan. Sebab, prosesnya hanya hitungan hari yakni dalam 45 hari pertama sejak dikabulkan, dengan opsi penambahan hingga maksimal 270 hari, pengadilan memberikan perlindungan hukum.

Selain itu, lanjut dia, debitur demi hukum diberikan kesempatan menunda pembayaran kepada seluruh krediturnya. PKPU juga menghindarkan potensi konflik tambahan antara debitur dengan krediturnya. Lebih sederhana daripada opsi memaksakan sepihak keberlakuan kondisi force majeure.

Baca Juga: Walau diterpa perlambatan ekonomi, likuiditas perbankan masih stabil

"Restrukturisasi melalui PKPU lebih efisien karena debitur tak perlu bernegosiasi satu persatu dengan krediturnya," ujar dia.

Senada, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba mengatakan, jika kondisi perekonomian nasional membuat kondisi bisnis menjadi lesu, maka akan berakibat pada banyak debitur yang gagal bayar.

"Konsekuensinya bisa mengakibatkan banyak sengketa bisnis termasuk makin banyaknya perkara di Pengadilan Niaga," kata James.

Baca Juga: Harga BBM belum turun, Pertamina terus pantau harga minyak global dan kondisi pasar

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, perkara PKPU sejak Februari 2020 hingga April 2020 mencapai 107 perkara.

Sedangkan, perkara kepailitan sejak Februari 2020 hingga April 2020 mencapai 24 perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×