kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada wabah corona, pemerintah akan relaksasi KUR hingga pembiayaan motor


Jumat, 20 Maret 2020 / 15:27 WIB
Ada wabah corona, pemerintah akan relaksasi KUR hingga pembiayaan motor
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan stimulus untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta sektor informal. UMKM dan sektor informal akan mendapat relaksasi dalam kredit. Mulai dari kredit usaha rakyat (KUR) hingga ke pembiayaan pembelian motor.

Pembiayaan pembelian motor memang menjadi masalah penting. Hal itu mengingat berkembangnya sektor informal sebagai pelaku usaha ojek melalui aplikasi atau online.

Baca Juga: Kurangi dampak corona, Erick Thohir minta Himbara turunkan suku bunga kredit UKM

"Pak Wimboh (Ketua Otoritas Jasa Keuangan/OJK) menyetujui adanya pelonggaran perhitungan kolektibilitas kredit motor atau fasilitasi kredit motor bisa diperpanjang atau diturunkan secara untuk periode satu tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Jumat (20/3).

Relaksasi KUR juga akan dihitung oleh pemerintah. Hal itu akan dikaji untuk dimasukkan dalam pagu anggaran tahun 2020.

"Akan dikaji Kemenkeu, apakah ini bisa masuk ke dalam pagu yang disiapkan sampai akhir 2020, yaitu sebesar 190 triliun," terang Airlangga.

Langkah stimulus tersebut dalam rangka meminimalisir dampak ekonomi dari penyebaran virus corona (Covid-19). Pemerintah juga akan mengevaluasi dua stimulus yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Salah satunya perluasan pemberian relaksasi Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25. Bila sebelumnya diberikan untuk sektor manufaktur, ke depan akan terbuka untuk sektor pariwisata dan transportasi.

Baca Juga: Jokowi: Saya minta OJK fokus ke stimulus kemudahaan bagi sektor UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×