kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada UU Kesehatan, PAN: Kebutuhan Dokter Spesialis Bisa Terpenuhi


Kamis, 10 Agustus 2023 / 13:10 WIB
Ada UU Kesehatan, PAN: Kebutuhan Dokter Spesialis Bisa Terpenuhi
ILUSTRASI. Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay


Sumber: Kompas TV | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay bersyukur UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah disahkan. Dia pun memastikan bahwa UU tersebut sudah menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama organisasi profesi dan organisasi lainnya.

"Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna sebab di antara target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan, kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," ujarnya, Kamis, (10/8).

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lanjut dia, menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan dari rumah sakit, terutama dari dokter spesialis.

Baca Juga: Ada UU Kesehatan, Adinkes Dorong Dilakukan Pengembangan Fasilitas Primer

"Dokter spesialis di Indonesia sangat kurang, dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu.

Menurut dia, tak ada pihak yang dominan dalam UU Kesehatan tersebut. Sehingga, semua pihak bisa berperan aktif.

"Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tak boleh dikriminalisasi, jadi mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, nggak boleh polisi langsung menangani tapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran, jadi seperti itu," kata dia.

"Ini bagian dari perlindungan kepada nakes kita," singkatnya.

Saleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik. Hal itu karena sekarang rumah sakit boleh bekerja sama dengan berbagai pihak terutama dokter spesialis yang belum ada di Indonesia.

"Itu bisa kerja sama dengan luar negeri, tapi dengan ketentuan yang sudah ada dalam UU ini. Jadi ini akan meningkatkan kompetensi dan kompetisi yang sehat karena bisa jadi dokter lokal akan belajar. Dan semua rumah sakit akan meningkatkan kualistasnya dan efeknya akan dirasakan masyarakat secara luas," jelas dia.

Baca Juga: UU Kesehatan Sokong Kinerja Sektor Kesehatan dan IHSG

Ia menambakan bahwa UU Kesehatan juga melindungi masyarakat sampai kepada pembiayaan. "Jangan sampai pembiayaan pelayanan kesehatan itu naik, karena itu seluruh transformasi kesehatan dalam UU itu seluruh pelayanan kesehatan mengacu pada sistem gotong royong dalam BPJS Kesehatan," ujarnya.

Menurut dia, BPJS Kesehatan diharapkan bisa mengatur seluruh pembiayaan kesehatan menjadi seimbang. Sehingga di samping peningkatkan mutu dan kualitas, di lain pihak UU Kesehatan  memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dengan tidak merogoh kocek terlalu dalam.

"Karena dalam konteks perlindungan kesehatan itu UUD dan Konstitusi kita sudah menjamin bahwa seluruh warga negara kita berhak pelayanan kesehatan," kata dia.

Ia pun berharap organisasi profesi yang ada sekrang bisa menyesuaikan aktivitasnya dengan apa yang diatur dalam UU Kesehatan. "Ini penting menyesuaikan dengan UU ini," kata dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.Tv dengan judul UU Kesehatan Resmi Diundangkan, PAN: Semoga Kebutuhan terhadap Dokter Spesialis Bisa Terpenuhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×