kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada UU HPP, pemerintah yakin defisit anggaran 2022 akan lebih rendah dari perkiraan


Senin, 18 Oktober 2021 / 13:16 WIB
Ada UU HPP, pemerintah yakin defisit anggaran 2022 akan lebih rendah dari perkiraan
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu yakin defisit anggaran 2022 akan lebih rendah dari perkiraan karena ada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah disahkan DPR. Pemerintah yakin, UU perpajakn yang baru akan mampu mendongkrak penerimaan pajak sehingga defisit anggaran tahun 2022 bisa lebih rendah dari asumsi yang ada pada Undang-undang Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

“Adanya UU HPP ini, defisit kita pada 2022 akan lebih rendah dari asumsi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam webinar bincang APBN 2022, Senin, (18/10).

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan defisit anggaran dalam UU APBN 2022 yaitu sebesar Rp 868 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Kehadiran UU HPP dinilai relevan untuk merespons perekonomian nasional

Febrio berharap, ke depannya kondisi fiskal Indonesia bisa menuju arah yang semakin kuat dengan perkiraan defisit anggaran di bawah 3% pada 2023. Dia juga akan terus memastikan defisit anggaran akan dibiayai dari sumber pembiayaan yanng aman dan dikelola secara kehati-hatian untuk melihat keberlanjutan fiskal ditahun selanjutnya.

Sebagai informasi, pada 2022 mendatang, Kemenkeu memperkirakan pendapatan negara akan mencapai Rp 1.846,1 triliun, dengan rincian penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mecapai Rp 335,6 triliun.

Sementara itu, untuk belanja negara diperkirakan akan sebesar Rp 2.714,2 triliun. Termasuk didalamnya ada belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.944,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 769,6 triliun.

Selanjutnya: Kemenkeu berharap UU HPP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×