kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu berharap UU HPP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan


Senin, 18 Oktober 2021 / 13:11 WIB
Kemenkeu berharap UU HPP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan
ILUSTRASI. Kemenkeu berharap UU HPP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, adanya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan dapat memperkuat reformasi perpajakan dan dapat meningkatkan penerimaan perpajakan.

“Indonesia telah mencatatkan tonggak sejarah dalam pencatatan perpajakan yaitu dengan disahkannya UU HPP ini. Selain itu UU HPP ini diyakini akan mendekatkan kinerja perpajakan kita ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan,” kata Febrio dalam bincang APBN 2022 secara virtual, Senin (18/10).

Febrio mengatakan, UU HPP akan memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan dengan perkiraan dalam jangka pendek pada 2022 yaitu, penerimaan perpajakan diperkirakan akan cukup tinggi, dengan rasio perpajakan akan naik ke kisaran 9,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan pada tahun 2025 menjadi 10,12% Dari PDB.

Baca Juga: Arah kebijakan fiskal pada 2022: Pemulihan ekonomi dan reformasi struktural

“Ini lebih baik dari pada yang sudah diasumsikan dari APBN 2022. Target pada 2025 ini juga bisa berjalan lebih baik jika administrasinya juga berjalan baik, seiring dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang juga semakin kuat,” jelas Febrio.

Sementara itu, untuk upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diantaranya dengan melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PBNP, penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset, penanganan, penagihan, serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan pelayanan.

Selain itu adanya UU HPP ini juga, pemerintah bisa semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan. Febrio mengatakan, dari sisi administrasi UU HPP ini untuk berbagai celah aturan yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini.

Sementara dari sisi kebijakan, UU HPP dinilai akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang ditanggung wajib pajak, keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional. 

Selanjutnya: Pemerintah siapkan suntikan modal ke BUMN tahun depan sebesar Rp 58,88 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×