Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - SUKOHARJO. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu pernah mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
Melansir laman Setkab.go.id, Luhut bilang, dalam Undang-undang TNI, ada satu hal yang perlu dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (05/08/2022).
Lantas, apa pendapat Presiden Jokowi?
Jokowi menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden.
Baca Juga: Hindari Krisis Pangan Global, Jokowi Targetkan Tanam 1 Juta Kelapa Genjah
Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/08/2022).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kegiatan penanaman kelapa genjah dilakukan Presiden bersama 100 orang petani. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi krisis pangan yang tengah melanda dunia.
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah, Jokowi Akan Tinjau dan Tanam Kelapa Genjah
“Tiga ratus juta lebih orang sekarang ini berada pada kekurangan pangan akut dan kelaparan. Di beberapa negara sudah mulai, mulai, mulai dan diperkirakan kalau ini tidak ada solusi bisa masuk ke 800 juta orang akan kekurangan pangan dan kelaparan,” ujar Presiden.
Presiden Jokowi pun mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memanfaatkan lahan-lahan yang tidak produktif dan mendorong masyarakat untuk menanam tanaman pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News