kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah, Jokowi Akan Tinjau dan Tanam Kelapa Genjah


Kamis, 11 Agustus 2022 / 08:44 WIB
Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah, Jokowi Akan Tinjau dan Tanam Kelapa Genjah
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi memulai rangkaian kunjungan ke 3 negara di Asia Timur, Senin (25/7/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kunjungan kerja pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Setibanya di Pangkalan TNI AU Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Jokowi dan rombongan akan langsung menuju Desa Giriroto.

Di sana, Ia dijadwalkan meninjau pengembangan kelapa genjah sekaligus melakukan penanaman kelapa genjah dan tanaman sela bersama para petani setempat.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak

Selain di Desa Giriroto, Presiden juga diagendakan untuk melakukan kegiatan serupa di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Presiden dan Ibu Iriana beserta rombongan direncanakan akan kembali ke Jakarta pada petang harinya.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan menuju Provinsi Jawa Tengah yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsdya TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Marsda TNI Wahyu Hidayat, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×