Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada tiga undang-undang yang saat ini menghambat kerjanya dalam memberantas korupsi. Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa undang-undang tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Di antaranya adalah Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Dalam beleid ini, KPK diminta untuk bersidang di pengadilan tipikor daerah. Padahal, KPK sendiri belum memiliki perwakilan di daerah. "Ke depannya kami akan kerjasama dengan Kejaksaan Agung," ujar Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senin (25/1).
Lainnya yang juga jadi penghambat adalah UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. "Undang-Undang ini perlu ada sanksi. Agar banyak yang patuh," ujar Tumpak. Terakhir ada UU tentang Pajak dan Retribusi yang juga jadi penghambat kerja KPK. Dalam beleid ini ada soal insentif pajak atau upah pungut. Karena tidak diatur detil soal penerima upah pungut ini maka masih sering ada pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News