Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Meski Indonesia Corruption Watch sudah (ICW) sudah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dan mengambil alih perkara korupsi Kedutaan Besar Thailand, pihak Kejaksaan Agung menegaskan KPK tidak dapat mengambilalih kasus tersebut.
"Kejaksaan punya MoU atau Nota Kesepahaman dengan KPK (penandatanganan kesepahaman) dengan KPK, jadi tidak semudah itu diambil alih KPK," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Selasa (12/1). Menurut Hendarman, mengacu pada MoU kedua lembaga, pengambilalihan kasus dari setiap penanganan perkara bisa dilakukan manakala ada kepentingan, misalnya guna memperjelas perkara atau memperkuat dakwaan. "Masak tiba-tiba diambil alih, masak sudah tidak percaya pada Kejagung," tegasnya.
Menurut Hendarman, kasus KBRI Thailand saat ini tinggal menunggu audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencocokan dengan hasil penyidikan Kejaksaan. Kejagung sendiri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand, yakni Duta Besar (Dubes) RI untuk Thailand Muhammad Hatta, Wakil Dubes RI untuk Thailand Djumantoro Purbo, dan Bendahara KBRI di Thailand Suhaeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News