kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

KPK Tak Punya Hak Tangani Perkara KBRI Thailand


Selasa, 12 Januari 2010 / 14:26 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Meski Indonesia Corruption Watch sudah (ICW) sudah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dan mengambil alih perkara korupsi Kedutaan Besar Thailand, pihak Kejaksaan Agung menegaskan KPK tidak dapat mengambilalih kasus tersebut.

"Kejaksaan punya MoU atau Nota Kesepahaman dengan KPK (penandatanganan kesepahaman) dengan KPK, jadi tidak semudah itu diambil alih KPK," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Selasa (12/1). Menurut Hendarman, mengacu pada MoU kedua lembaga, pengambilalihan kasus dari setiap penanganan perkara bisa dilakukan manakala ada kepentingan, misalnya guna memperjelas perkara atau memperkuat dakwaan. "Masak tiba-tiba diambil alih, masak sudah tidak percaya pada Kejagung," tegasnya.

Menurut Hendarman, kasus KBRI Thailand saat ini tinggal menunggu audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencocokan dengan hasil penyidikan Kejaksaan. Kejagung sendiri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand, yakni Duta Besar (Dubes) RI untuk Thailand Muhammad Hatta, Wakil Dubes RI untuk Thailand Djumantoro Purbo, dan Bendahara KBRI di Thailand Suhaeni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×