Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah nama-nama yang terekam dalam percakapan rekayasa sebagaimana diputar di Mahkamah Konstitusi. KPK diminta tidak hanya melakukan penangkapan Anggodo Widjojo namun juga memeriksa sejumlah nama yang disebut dalam rekaman tersebut.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho menilai, jika KPK tak mampu memanggil nama-nama tersebut, penanganan perkara hanya akan menjangkau permukaan saja. Imbasnya jaringan mafia hukum tak tersentuh. ICW sendiri mengaku pesimistis bahwa KPK akan berani melakukan pemanggilan.
”Kami berharap, sikap pesimistis dijawab dengan keseriusan KPK memanggil Ritonga (Abdul Hakim Ritonga/mantan Wakil Jaksa Agung), Wisnu Subroto (mantan Jaksa Agung Muda Intelijen), Susno (Komjen Pol Susno Duadji, mantan Kabareskrim) dan Lucas (pengacara nasabah Bank Century). Kalau mereka semua dipanggil, terungkap kasusnya,” ujar kala Emerson kala dihubungi, Senin (18/1).
Emerson menegaskan, ICW tidak ingin kasus Urip Tri Gunawan kemudian terjadi lagi. Pasalnya, dalam kasus itu hanya Urip yang dicokok KPK sedangkan para pejabat lain tidak disentuh. Padahal, juga disebut-sebut nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rachman dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus M Salim serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso. ”KPK jangan hanya membongkar tapi juga menuntaskan kasus tersebut,” tukas Emerson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News