kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,70   -13,79   -1.49%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada satgas percepatan investasi, ini kata ekonom CORE


Kamis, 27 Mei 2021 / 19:37 WIB
Ada satgas percepatan investasi, ini kata ekonom CORE
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo telah membentuk satgas percepatan investasi, ini kata ekonom CORE


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah membuat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. 

Pembentukan Satgas Percepatan Investasi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Tim ini mulai bekerja sejak 4 Mei 2021. 

Satgas Investasi tersebut diketuai oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Ketua I oleh Wakil Jaksa Agung, Wakil Ketua II yakni Wakil Kepala Kepolisian, dan Sekretaris yaitu Staf Khusus Presiden Bidang Hukum. 

Ekonom Center for Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy mengatakan, kehadiran Satgas Percepatan Investasi menimbulkan tanda tanya, apalagi di saat yang bersamaan sebenarnya pemerintah sudah membentuk Kementerian Investasi yang notabene bisa mempunyai wewenang dalam mendorong/meningkatkan investasi di dalam negeri.  

Baca Juga: Jokowi bentuk Satgas Percepatan Investasi, Bahlil: Siap selesaikan hambatan

Kata Yusuf memang betul, Satgas tersebut bisa menjadi semacam institusi yang membuka jalan terhadap beragam persoalan penghambat investasi.

Apalagi dalam kewenangan yang disampaikan bahwa Satgas Percepatan Investasi bisa memberikan rekomendasi penindakan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, yang dianggap menghambat investasi. 

“Meskipun sekilas tujuannya baik, tapi jangan dilupakan juga bahwa kewenangan daerah juga diatur dalam Undang-Undang (UU) terkait Otonomi Daerah. Sehingga akhirnya kemudian Perpres ini berpotensi tidak konsisten dengan UU Otonomi Daerah tersebut,” kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Kamis (27/5). 

Yusuf berhadap ke depan pemerintah baik melalui Kementerian Investasi maupun Satgas Percepatan Investasi bisa mendorong investasi di sektor manufaktur yang bisa memberikan multiplier effect besar terhadap perekonomian. Dus diharapkan bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. 

Kendati begitu, dirinya optimistis realisasi investasi di akhir tahun ini bisa mencapai Rp 900 triliun. “Proses pemulihan ekonomi lebih baik dibandingkan tahun lalu, seharusnya target investasi bisa tercapai,” kata Yusuf.

Selanjutnya: Cara efektif menghindar dari jeratan pinjol ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×