kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi bentuk Satgas Percepatan Investasi, Bahlil: Siap selesaikan hambatan


Selasa, 25 Mei 2021 / 19:02 WIB
Jokowi bentuk Satgas Percepatan Investasi, Bahlil: Siap selesaikan hambatan
ILUSTRASI. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo?usai groundbreaking pabrik KCC Glass di Grand Batang City, Jawa Tengah, Kamis (20/5/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi ketua satgas, dengan dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Satgas Investasi dibentuk untuk melakukan pengawalan end to end dan penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Dengan demikian akan meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.

Baca Juga: Bahlil: Pabrik baterai konsorsium LG 10 GWh segera groundbreaking

Menteri Investasi menilai pembentukan satgas sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah. Ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.

“Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat yang besar dari Bapak Presiden. Kami siap menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (25/5).

Dalam keputusan tersebut dicantumkan juga bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daerah.

Ini sejalan dengan tujuan investasi yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat masuknya investasi ke daerahnya.

“Adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja,” tegas Bahlil.

Baca Juga: Kementerian Investasi fasilitasi penyelesaian proyek mangkrak di NTT

Satgas Investasi memiliki tugas di antaranya memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang  telah mendapatkan perizinan berusaha.

Selain itu menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha, mendorong percepatan usaha bagi sektor yang cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM, serta memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×