kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca Kenaikan Harga BBM, Ombudsman Soroti Kebijakan Perlindungan Sosial


Kamis, 08 September 2022 / 20:45 WIB
Pasca Kenaikan Harga BBM, Ombudsman Soroti Kebijakan Perlindungan Sosial


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI menyoroti berbagai kebijakan terkait Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan Pasca kenaikan Harga BBM tahun 2022.

Tiga kebijakan bantuan sosial tersebut yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah dengan total anggaran Rp 24,17 triliun sebagai bantuan pengganti subsidi BBM.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa berbagai bantuan yang disiapkan pemerintah merupakan bantalan atau penyangga sosial ekonomi agar kenaikan BBM tidak terlalu menggerus daya beli masyarakat dan menjadi wujud nyata hadirnya negara.

Robert mengatakan, untuk penyaluran bansos hingga BSU data dan distribusi menjadi isu yang harus diperhatikan.

"Data dan distribusi kedua ini jadi pokok perhatian kita. Kita tahu pemerintah mengupdate memadankan data dengan NIK dengan berbagai perubahan dinamika segmen masyarakat. Ini kita berharap benar hulu dari berbagai masalah penyaluran terkait data benar-benar sudah bisa makin bagus," kata Robert dalam Diskusi Daring Ombudsman RI, Kamis (7/9).

Baca Juga: Kemenaker Bakal Salurkan Bantuan Subsidi Upah 2022 pada Pekan Ini

Selain itu, perlu adanya kepastian penerima yang tepat sasaran dan kecepatan penyaluran yang terhindar dari maladministrasi bagi BLT BBM. Ia juga berharap agar pelaksanaan BSU dapat semakin inklusif dan mampu diperluas penerimanya, baik peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mendapatkan BSU ataupun pekerja informal.

Pasalnya, saat ini BSU hanya ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Padahal dampak dari kenaikan BBM paling dirasakan oleh para pekerja informal.

"Kita kita tidak berharap justru Ini memunculkan kesenjangan sosial atau ketimpangan pendapatan antar mereka yang sesungguhnya pihak terdampak juga akan kenaikan BBM ataupun isu menyangkut perlindungan sosial," imbuh Robert.

Adapun untuk kewajiban pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial kepada ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan. Ombudsman meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi pelaksanaannya.

Baca Juga: Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Berhak Dapat BSU, Ini Informasinya

Menurutnya, banyak kebijakan pusat yang tidak tegak lurus dengan kebijakan daerah. Maka perlu ada pengawasan sejauh mana Pemda bisa menetapkan alokasi tersebut, terlebih saat ini jelang akhir tahun.

"Tantangan bagi kementerian keuangan khususnya dirjen perimbangan maupun kementerian dalam negeri untuk memastikan pemerintah daerah bisa mengalokasikan itu. Dana mungkin ada, apakah benar pemerintah daerah akan melaksanakan ini. Ini butuh sosialisasi pemerintah pusat pada pemerintah daerah," jelasnya.

Kepala Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin mengatakan, Ombudsman RI menemukan bahwa penyaluran bansos oleh Pemda masih minim sosialisasi dan belum ada pendampingan teknis dalam distribusi. Serta data dan daftar penerima bantuan belum diketahui oleh masyarakat sasaran penerima dan masih terjadi interpretasi yang beragam.

Baca Juga: Ini Provinsi dengan Jumlah Calon Penerima Subsidi Upah Terbanyak

Sedangkan perbaikan program BLT, Ombudsman menyarankan agar data penerima dilakukan verifikasi dan validasi menyeluruh guna menghindari atau meminimalisir data sasaran yang tidak sesuai kriteria.

"Perlu pelibatan stakeholder seperti Pemerintah Daerah untuk pemutakhiran data calon penerima bansos, dan perlu dilakukan afirmasi bagi masyarakat dengan kategori berkebutuhan khusus dan domisili di wilayah atau daerah jangkauan sulit (terluar, terpencil, terdalam, dan sebagainya)," jelas Sobirin.

Selanjutnya, untuk BSU Ketenagakerjaan, Ombudsman meminta agar dilakukan pemutakhiran Data penerima BSU Ketenagakerjaan untuk menghindari kegagalan dalam penyaluran. Selain itu perlu juga dipertimbangkan agar BSU dapat juga diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan kriteria yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×