Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas pegawai negeri sipil (PNS) yang cenderung melanggar aturan. Terutama terkait dengan netralitas dan aktivitasnya di media sosial.
Sejauh ini disinyalir masih ada PNS yang meyebarkan ujaran kebencian dan isu berkaitan intoleransi di media sosial.
"Kami imbau masyarakat yang mengetahui ada PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, memecah persatuan, laporkan," ujar Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (15/5/2018).
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2019 akan diumumkan pada pekan keempat Oktober 2019
Ridwan mengatakan, ada berbagai kanal yang bisa digunakan untuk melapor. Pertama, bisa melalui pengaduan konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Masyarakat tinggal mengunggah screenshoot konten yang dianggap melanggar hukum, kemudian akan ditindaklanjuti tim Kemenkominfo. Alternatif kedua, bisa melalui lapor.go.id.
"Ini dikelola kantor staf kepresidenan. Nanti screenshot juga, dengan keterangan ini dari kementerian mana, Pemda mana," kata Ridwan.
Baca Juga: Ayo siap-siap, ini jadwal rekrutmen CPNS 2019 hasil rakornas kepegawaian BKN
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui BKN email humas@ bkn.go.id hingga media sosial yang bisa menjadi sarana pelaporan PNS yang melakukan pelanggaran. Masyarakat juga bisa mengakses Twitter BKN twitter.com/bkngoid dan Facebook BKN facebook.com/bkngoid.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News