kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.961   -146,45   -2,06%
  • KOMPAS100 1.039   -24,80   -2,33%
  • LQ45 816   -17,43   -2,09%
  • ISSI 212   -4,24   -1,96%
  • IDX30 417   -9,71   -2,28%
  • IDXHIDIV20 503   -10,10   -1,97%
  • IDX80 118   -2,73   -2,25%
  • IDXV30 125   -2,34   -1,85%
  • IDXQ30 139   -2,65   -1,87%

Ada Perubahan Asumsi Dasar ICP dan Lifting Minyak untuk RAPBN 2024


Selasa, 05 September 2023 / 18:26 WIB
Ada Perubahan Asumsi Dasar ICP dan Lifting Minyak untuk RAPBN 2024


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Panitia kerja asumsi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 menemui Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (5/9). 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio N. Kacaribu mengungkapkan, dalam rapat tersebut muncul perubahan asumsi dasar dalam RAPBN 2024. 

"Asumsi makro tadi ada perubahan. Terutama, untuk asumsi dasar harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan lifting minyak," tutur Febrio saat ditemui Kontan.co.id, di komplek DPR RI. 

Baca Juga: Kabar Baik! Fitch Tahan Peringkat Utang Indonesia di Level BBB

Febrio menjelaskan, asumsi harga ICP diubah menjadi US$ 82 per barel. Dari awalnya, asumsi harga ICP dipatok US$ 80 per barel. 

Sedangkan lifting minyak ditargetkan meningkat menjadi 635.000 barel per hari, dari sebelumnya dipatok 625.000 barel per hari. 

Febrio bilang, perubahan terutama dari ICP maupun lifting minyak mengantisipasi pergerakan harga ICP ke depan. "Diharapkan mampu mengakomodir risiko dalam harga ICP. Sehingga, APBN yang kami susun ini tetap forward looking," tambah Febrio. 

Febrio melanjutkan, akan ada rapat lanjutan antara pemerintah dengan Badan Anggaran DPR. Dengan sebelumnya hasil rapat panitia kerja berupa postur sementara pada hari ini akan dibawa pada Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Baca Juga: Anggaran Infrastruktur Tahun 2024 Naik, Begini Respon Indocement Tunggal Prakarsa

Pada pekan depan, akan ada laporan dari panitia kerja B terkait belanja pemerintah pusat dan daerah, serta panitia kerja C. 

Baru nantinya, postur sementara akan dibawa ke tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), kemudian untuk pengambilan keputusan di tingkat Badan Anggaran. Setelah mendapat ketok palu dari Badan Anggaran DPR RI, baru akan disahkan di rapat paripurna. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×