Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang diskon listrik bagi pelanggan dengan daya 220 VA hingga 1.300 VA. Bantuan ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku per tanggal 8 April 2021.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani, menilai pemberian insentif tersebut cenderung tanggung. Menurutnya, lebih baik diberikan hingga akhir periode 2021.
Sebab, Ajib mengatakan herd immunity akan baru terbentuk setahun ke depan, hal ini akan memengaruhi outlook ekonomi dalam negeri. Sehingga, dunia usaha perlu dukungan lebih panjang.
Baca Juga: Sri Mulyani perpanjang diskon listrik untuk pelanggan 220 VA hingga 1.300 VA ke atas
Menurutnya, potensi pertumbuhan ekonomi tahun 2021 memang mengarah kepada trend positif, tapi base line nya adalah kondisi ekonomi tahun 2020 yang minus. Jadi, kondisi perekonomian secara umum belum kembali normal.
Meski begitu, Ajib menyampaikan dengan adanya kebijakan tersebut tentunya bisa membantu untuk menekan cost dan menambah ruang likuiditas buat para pengusaha. Insentif yang sudah bergulir sejak tahun lalu ini pun dirasa tidak berbelit secara prasyarat.
“Pola pembayaran dalam tagihan listrik, secara umum, bersifat pasca bayar. Jadi, pemanfaatan fasilitasnya relatif mudah implementasi nya,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (13/4).
Sebelumnya diskon listrik hanya diberikan hingga Desember 2020. Dus, dengan terbitnya PMK 40/2021 bantuan diberikan untuk jangka waktu enam bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan Juni 2021. Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian rill dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abodemen.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kunci pemulihan sektor perdagangan adalah kepercayaan masyarakat
Adapun bantuan yang diberikan pemerintah yakni subsidi sebesar 100% pada periode Januari hingga Maret 2021. Kemudian, subsidi listrik berkurang yakni sebesar 50% untuk pemakaian listrik pada April sampai dengan Juni 2021.
Dari sisi kriteria, PMK 40/2021 tersebut mengacu pada beleid sebelumnya. Pasal 2 PMK 136/2020 mengatur bantuan diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan dua kriteria.
Pertama, bantuan pembayaran selisi kurang bayar antara pemakaian rill dengan rekening minimum diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas.
Kedua, pembebasan biaya beban atau abodemen bagi pelanggan golongan industri dan bisnis dengan daya 900 VA, dan golongan sosial berdaya listrik 220 VA, 450 VA, serta 900 VA.
Meskipun beleid ini baru berlaku pada awal bulan ini, tapi untuk tagihan listrik Januari-Maret tetap bisa dinikmati oleh para penerima bantuan. Sebab, pasal 9 menegaskan apabila belum diperhitungkan dalam tagihan listrik karena periode penagihan sudah terlampaui, maka akan diperhungkan sebagai pengurangan tagihan listri di bulan berikutnya.
Selanjutnya: Bayar listrik bakal lebih mahal! Tarif listrik 900 VA diusulkan naik Rp 18.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News